Mengkoordinasikan, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyajikan seluruh informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu.
Fungsi Utama per Unit Kerja
Penanggung Jawab
Menyetujui informasi publik yang akan diberikan atau dikecualikan.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik.
Ketua
Memantau, mengevaluasi, dan mengoptimalkan layanan informasi.
Berperan dalam penyelesaian sengketa informasi.
Pendokumentasian dan Pengelola Informasi
Mengelola dokumentasi dan informasi publik.
Memberikan layanan informasi yang cepat dan akurat.
Pelayanan Informasi
Melakukan verifikasi dan uji konsekuensi terhadap informasi.
Menyediakan informasi untuk akses publik.
Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Menyelesaikan pengaduan dan memberikan pertimbangan hukum atas sengketa informasi.