Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Umum

Mengkoordinasikan, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyajikan seluruh informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu.

Fungsi Utama per Unit Kerja
Penanggung Jawab
  • Menyetujui informasi publik yang akan diberikan atau dikecualikan.
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik.
Ketua
  • Memantau, mengevaluasi, dan mengoptimalkan layanan informasi.
  • Berperan dalam penyelesaian sengketa informasi.
Pendokumentasian dan Pengelola Informasi
  • Mengelola dokumentasi dan informasi publik.
  • Memberikan layanan informasi yang cepat dan akurat.
Pelayanan Informasi
  • Melakukan verifikasi dan uji konsekuensi terhadap informasi.
  • Menyediakan informasi untuk akses publik.
Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
  • Menyelesaikan pengaduan dan memberikan pertimbangan hukum atas sengketa informasi.