Prosedur Permohonan Sengketa Informasi

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Pemohon mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID melalui kanal resmi (website, email, atau datang langsung). PPID wajib menanggapi dalam waktu maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

Jika pemohon tidak puas atas tanggapan PPID atau tidak mendapat informasi, maka pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja setelah adanya tanggapan atau batas waktu berakhir.

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu 30 hari kerja setelah keberatan diterima.

Jika pemohon:
  • Tidak puas terhadap tanggapan atasan PPID, atau
  • Tidak menerima tanggapan dalam waktu 30 hari kerja,
Maka pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu atau Komisi Informasi Pusat dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau berakhirnya batas waktu.
💼 Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi:
  • Mengisi Formulir Permohonan Sengketa Informasi yang disediakan Komisi Informasi.
  • Menyampaikan dokumen pendukung, seperti:
    • Bukti permintaan informasi
    • Bukti keberatan dan tanggapan atasan PPID
  • Disampaikan secara:
    • Langsung ke Kantor Komisi Informasi
    • Atau dikirim melalui email/pos sesuai alamat Komisi Informasi