Jika pemohon:
- Tidak puas terhadap tanggapan atasan PPID, atau
- Tidak menerima tanggapan dalam waktu 30 hari kerja,
Maka pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi ke
Komisi Informasi Provinsi Bengkulu atau
Komisi Informasi Pusat dalam waktu
14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau berakhirnya batas waktu.
💼 Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi:
- Mengisi Formulir Permohonan Sengketa Informasi yang disediakan Komisi Informasi.
- Menyampaikan dokumen pendukung, seperti:
- Bukti permintaan informasi
- Bukti keberatan dan tanggapan atasan PPID
- Disampaikan secara:
- Langsung ke Kantor Komisi Informasi
- Atau dikirim melalui email/pos sesuai alamat Komisi Informasi