Waktu Layanan Informasi Publik

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu menyediakan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada hari dan jam kerja sebagai berikut:

🗓 Senin s.d. Kamis
Pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB
🕛 Istirahat: 12.00 WIB – 13.00 WIB

🗓 Jumat
Pukul 07.30 WIB – 16.30 WIB
🕛 Istirahat: 11.30 WIB – 13.30 WIB

📌 Sabtu dan Minggu: Libur

Pelayanan informasi publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi, dengan prinsip cepat, tepat, dan sederhana. Pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi secara langsung ke kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu atau melalui sarana komunikasi resmi PPID.