Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan transparansi dan kemudahan akses informasi publik, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan layanan permohonan informasi publik tanpa dipungut biaya (gratis).

Layanan informasi publik tidak dikenakan biaya untuk:

  • Pengajuan permohonan informasi publik;

  • Pendaftaran dan pencatatan permohonan;

  • Proses pencarian atau penelusuran data/informasi;

  • Penyampaian informasi secara langsung atau melalui media elektronik.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, biaya penyalinan, penggandaan, atau pengiriman informasi publik dibebankan kepada pemohon sesuai dengan biaya riil yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan mudah, cepat, dan terjangkau sesuai prinsip “Mudah Diakses, Transparan, dan Akuntabel.”