Transparansi Tarif & Layanan Publik

Standar Biaya Perolehan Informasi

Sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008, layanan informasi publik pada PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu diberikan secara GRATIS (Rp 0), biaya hanya dikenakan untuk biaya riil penggandaan dan pengiriman dokumen fisik.

Infografis Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

Panduan resmi klasifikasi layanan bebas biaya (gratis) dan biaya riil

Standar Biaya Perolehan Informasi Publik PPID BKK Bengkulu

Klik gambar untuk memperbesar tampilan

Bebas Biaya

GRATIS (Rp 0)

100% Tanpa Biaya

PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu tidak memungut biaya apa pun atas layanan berikut:

  • 1
    Pengajuan Permohonan Informasi Publik Pengajuan formulir baik secara online melalui website maupun tatap muka langsung ke meja layanan PPID.
  • 2
    Pendaftaran dan Pencatatan Permohonan Registrasi berkas dan penerbitan tanda terima resmi beserta nomor register permohonan.
  • 3
    Proses Pencarian atau Penelusuran Data / Informasi Pemeriksaan dokumen, kompilasi data, dan koordinasi internal oleh tim PPID.
  • 4
    Penyampaian Informasi Langsung atau Media Elektronik Melihat/membaca dokumen langsung di tempat, atau pengiriman file digital (PDF/Softcopy) via Email dan tautan unduhan.
Direkomendasikan: Memilih opsi pengiriman Softcopy (Email) agar tidak timbul biaya riil.
Penggantian Biaya

BIAYA RIIL

Dibebankan ke Pemohon

Biaya riil adalah biaya penggantian langsung (at cost) yang hanya timbul apabila pemohon secara khusus meminta salinan fisik (hardcopy) atau pengiriman:

  • 1
    Biaya Penyalinan Biaya yang timbul apabila dokumen membutuhkan media penyimpanan eksternal khusus (misal: flashdisk / CD / kaset rekaman) yang disediakan oleh pemohon atau diganti sesuai harga pasar.
  • 2
    Biaya Penggandaan (Fotokopi / Cetak) Biaya fotokopi atau pencetakan lembar kertas dokumen fisik, disesuaikan dengan tarif fotokopi yang berlaku secara wajar.
  • 3
    Biaya Pengiriman Informasi Publik Tarif ongkos kirim pos tercatat atau kurir ekspedisi apabila pemohon meminta salinan fisik dikirimkan langsung ke alamat pemohon.
Pembayaran biaya riil diselesaikan secara transparan sesuai kuitansi/bukti pembayaran resmi.

Dasar Hukum

Ketentuan standar biaya perolehan informasi publik ini mengacu secara sah pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menegaskan bahwa badan publik tidak mengenakan tarif jasa layanan informasi kepada masyarakat selain biaya riil penggandaan dan pengiriman.

Motto Pelayanan

"Mudah, Cepat, dan Terjangkau"

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik secara mudah diakses, transparan, dan akuntabel.

Hak Anda untuk Tahu!
Bebas Pungutan Liar

Ajukan Permohonan Informasi Bebas Biaya

Dapatkan informasi publik Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu secara gratis melalui formulir permohonan daring kami.