Standar Biaya Perolehan Informasi
Sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008, layanan informasi publik pada PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu diberikan secara GRATIS (Rp 0), biaya hanya dikenakan untuk biaya riil penggandaan dan pengiriman dokumen fisik.
Infografis Standar Biaya Perolehan Informasi Publik
Panduan resmi klasifikasi layanan bebas biaya (gratis) dan biaya riil
Klik gambar untuk memperbesar tampilan
GRATIS (Rp 0)
PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu tidak memungut biaya apa pun atas layanan berikut:
-
1
Pengajuan Permohonan Informasi Publik Pengajuan formulir baik secara online melalui website maupun tatap muka langsung ke meja layanan PPID.
-
2
Pendaftaran dan Pencatatan Permohonan Registrasi berkas dan penerbitan tanda terima resmi beserta nomor register permohonan.
-
3
Proses Pencarian atau Penelusuran Data / Informasi Pemeriksaan dokumen, kompilasi data, dan koordinasi internal oleh tim PPID.
-
4
Penyampaian Informasi Langsung atau Media Elektronik Melihat/membaca dokumen langsung di tempat, atau pengiriman file digital (PDF/Softcopy) via Email dan tautan unduhan.
BIAYA RIIL
Biaya riil adalah biaya penggantian langsung (at cost) yang hanya timbul apabila pemohon secara khusus meminta salinan fisik (hardcopy) atau pengiriman:
-
1
Biaya Penyalinan Biaya yang timbul apabila dokumen membutuhkan media penyimpanan eksternal khusus (misal: flashdisk / CD / kaset rekaman) yang disediakan oleh pemohon atau diganti sesuai harga pasar.
-
2
Biaya Penggandaan (Fotokopi / Cetak) Biaya fotokopi atau pencetakan lembar kertas dokumen fisik, disesuaikan dengan tarif fotokopi yang berlaku secara wajar.
-
3
Biaya Pengiriman Informasi Publik Tarif ongkos kirim pos tercatat atau kurir ekspedisi apabila pemohon meminta salinan fisik dikirimkan langsung ke alamat pemohon.
Dasar Hukum
Ketentuan standar biaya perolehan informasi publik ini mengacu secara sah pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menegaskan bahwa badan publik tidak mengenakan tarif jasa layanan informasi kepada masyarakat selain biaya riil penggandaan dan pengiriman.
"Mudah, Cepat, dan Terjangkau"
Masyarakat berhak memperoleh informasi publik secara mudah diakses, transparan, dan akuntabel.
Ajukan Permohonan Informasi Bebas Biaya
Dapatkan informasi publik Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu secara gratis melalui formulir permohonan daring kami.