Profil Singkat PPID

Halaman profil PPID yang memuat informasi terkait profil singkat kami.

PPID

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu dibentuk sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.

Pembentukan PPID merupakan bentuk komitmen Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPID memiliki tugas dan fungsi dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, PPID juga berperan dalam memastikan ketersediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu didukung oleh unit kerja terkait untuk menghimpun dan mengelola informasi, melakukan pemutakhiran data dan dokumentasi, serta memberikan pelayanan permohonan informasi melalui sarana layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Melalui pembentukan PPID, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

✓

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Memberikan akses informasi publik yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.