Tugas dan Fungsi

Halaman profil PPID yang memuat informasi terkait tugas fungsi kami.


Tugas dan Fungsi PPID

✓

Tugas Umum

Mengkoordinasikan, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyajikan seluruh informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu.

Fungsi Utama per Unit Kerja

Peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik.

01

Penanggung Jawab

  • Menyetujui informasi publik yang akan diberikan atau dikecualikan.
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik.
02

Ketua

  • Memantau, mengevaluasi, dan mengoptimalkan layanan informasi.
  • Berperan dalam penyelesaian sengketa informasi.
03

Pendokumentasian dan Pengelola Informasi

  • Mengelola dokumentasi dan informasi publik.
  • Memberikan layanan informasi yang cepat dan akurat.
04

Pelayanan Informasi

  • Melakukan verifikasi dan uji konsekuensi terhadap informasi.
  • Menyediakan informasi untuk akses publik.
05

Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

  • Menyelesaikan pengaduan terkait layanan informasi publik.
  • Memberikan pertimbangan hukum atas sengketa informasi.