Advokasi & Hak Informasi Publik

Prosedur Permohonan Sengketa Informasi

Jika Anda tidak puas dengan jawaban Atasan PPID atau menganggap informasi yang diterima tidak sesuai, Anda berhak mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Infografis Alur Permohonan Sengketa Informasi

Bagan mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI)

Bagan Prosedur Permohonan Sengketa Informasi PPID

Klik gambar untuk memperbesar tampilan

Tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi

Alur resmi proses sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI)

1

Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi

  • Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) secara tertulis.
  • Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor Komisi Informasi, melalui pos tercatat, atau secara online sesuai mekanisme KI setempat.
2

Registrasi Permohonan

  • Petugas Komisi Informasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta administrasi permohonan sengketa.
  • Jika berkas dinyatakan lengkap, permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Sengketa dan pemohon diberikan nomor register resmi.
3

Proses Penyelesaian Sengketa

  • Komisi Informasi memfasilitasi proses penyelesaian sengketa melalui jalur Mediasi, Konsiliasi, atau Ajudikasi Non-Litigasi (Putusan).
  • Para pihak (Pemohon dan Badan Publik/PPID) dipanggil secara resmi untuk menghadiri dan mengikuti proses penyelesaian sesuai jadwal tahapan yang ditentukan.
4A

Hasil Kesepakatan (Mediasi / Konsiliasi)

  • Jika tercapai kesepakatan damai antara para pihak, kesepakatan dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi atau Perjanjian Tertulis.
  • Sengketa informasi dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum.
4B

Hasil Putusan KI (Ajudikasi)

  • Jika tidak tercapai kesepakatan melalui mediasi, Majelis Komisioner KI menggelar sidang dan mengeluarkan Putusan Ajudikasi.
  • Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat bagi para pihak.
5

Pelaksanaan Putusan

  • Para pihak wajib melaksanakan putusan Komisi Informasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh perundang-undangan.
  • Jika putusan tidak dilaksanakan oleh Badan Publik, dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Batas Waktu Pengajuan

Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau setelah batas waktu 30 hari kerja penyelesaian keberatan berakhir tanpa jawaban.

Dokumen yang Diperlukan

  • • Formulir permohonan sengketa informasi bermaterai.
  • • Fotokopi KTP / identitas resmi pemohon.
  • • Bukti tanda terima permohonan informasi awal ke PPID.
  • • Bukti tanda terima permohonan keberatan kepada Atasan PPID beserta tanggapannya (jika ada).
Hak Anda untuk Tahu!

Konsultasi atau Informasi Lebih Lanjut

Informasi lebih lanjut terkait pengajuan sengketa dapat diperoleh pada Sekretariat Komisi Informasi di wilayah Provinsi Anda.