Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Halaman profil PPID yang memuat informasi terkait maklumat pelayanan kami.
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pernyataan kesanggupan dan komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima, transparan, dan akuntabel.
Klik poster untuk memperbesar tampilan
"Kami berjanji menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan secara berkelanjutan, serta siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan apabila pelayanan tidak sesuai."
— Pimpinan & Tim Pelaksana PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu
Tiga Pilar Pelayanan Terbuka & Bertanggung Jawab
Landasan komitmen kami dalam melayani hak keterbukaan informasi publik bagi masyarakat
KEPASTIAN LAYANAN
Menjamin kepastian pelayanan informasi publik berdasarkan prosedur dan standar operasional (SOP) yang telah ditentukan secara konsisten dan transparan.
MUTU & INOVASI
Siap melakukan evaluasi dan peningkatan mutu layanan secara berkesinambungan untuk menciptakan kemudahan akses informasi publik yang adaptif dan modern.
TANGGUNG JAWAB & ADUAN
Bertanggung jawab secara hukum dan etika, serta senantiasa membuka ruang komunikasi yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan keberatan informasi.