Prosedur Permohonan Informasi
Panduan lengkap alur mekanisme dan persyaratan permohonan informasi publik di PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu.
Infografis Bagan Alur Permohonan Informasi
Bagan alur tahapan permohonan dan verifikasi kelengkapan berkas pemohon
Klik gambar untuk memperbesar tampilan
Tahapan Alur Permohonan
Langkah demi langkah proses pelayanan informasi di PPID
Pendaftaran Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara online via website atau datang langsung ke meja layanan PPID.
Verifikasi Berkas
Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan identitas dan formulir permohonan (Maks. 2 Hari Kerja).
Pemberian Tanda Terima
Jika Lengkap, pemohon diberikan tanda terima & nomor register. Jika Belum Lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
Pemrosesan Informasi
PPID memproses permintaan informasi publik dan menyampaikan tanggapan/informasi sesuai jangka waktu undang-undang.
Konfirmasi & Keberatan
Pemohon menerima informasi. Jika pemohon tidak puas atau terdapat keberatan, dapat mengajukan mekanisme Keberatan Informasi atau Sengketa Informasi.
Kelengkapan Persyaratan Pemohon
Pastikan dokumen pendukung telah disiapkan sesuai dengan klasifikasi pemohon sebelum mengajukan permohonan.
Tipe Perorangan
Persyaratan Wajib:
- Identitas / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (apabila diperlukan).
Tipe Badan Hukum
Persyaratan Wajib:
- Susunan Kepengurusan & Tanda Pendaftaran badan hukum/lembaga.
- Surat Kuasa Tugas dari pimpinan organisasi/perusahaan.
- Fotokopi Akta Pendirian yang telah mendapat pengesahan resmi dari KEMENKUMHAM.
Tipe Kelompok Orang
Persyaratan Wajib:
- Surat Keterangan Penduduk / Daftar Nama Tanda Pengenal seluruh anggota kelompok.
- KTP pemberi kuasa dari masing-masing pihak yang diwakili.
Siap Mengajukan Permohonan Informasi?
Pengajuan permohonan informasi publik dapat dilakukan kapan saja secara online tanpa dipungut biaya. Tim PPID siap melayani permohonan Anda sesuai ketentuan perundang-undangan.