Layanan Informasi Publik

Prosedur Permohonan Informasi

Panduan lengkap alur mekanisme dan persyaratan permohonan informasi publik di PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu.

Infografis Bagan Alur Permohonan Informasi

Bagan alur tahapan permohonan dan verifikasi kelengkapan berkas pemohon

Bagan Prosedur Permohonan Informasi Publik PPID BKK Bengkulu

Klik gambar untuk memperbesar tampilan

Tahapan Alur Permohonan

Langkah demi langkah proses pelayanan informasi di PPID

1

Pendaftaran Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi secara online via website atau datang langsung ke meja layanan PPID.

2

Verifikasi Berkas

Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan identitas dan formulir permohonan (Maks. 2 Hari Kerja).

3

Pemberian Tanda Terima

Jika Lengkap, pemohon diberikan tanda terima & nomor register. Jika Belum Lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

4

Pemrosesan Informasi

PPID memproses permintaan informasi publik dan menyampaikan tanggapan/informasi sesuai jangka waktu undang-undang.

5

Konfirmasi & Keberatan

Pemohon menerima informasi. Jika pemohon tidak puas atau terdapat keberatan, dapat mengajukan mekanisme Keberatan Informasi atau Sengketa Informasi.

Waktu Verifikasi Maksimal 2 Hari Kerja

Kelengkapan Persyaratan Pemohon

Pastikan dokumen pendukung telah disiapkan sesuai dengan klasifikasi pemohon sebelum mengajukan permohonan.

Kategori 01

Tipe Perorangan

Persyaratan Wajib:

  • Identitas / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (apabila diperlukan).
Rekomendasi Lembaga
Kategori 02

Tipe Badan Hukum

Persyaratan Wajib:

  • Susunan Kepengurusan & Tanda Pendaftaran badan hukum/lembaga.
  • Surat Kuasa Tugas dari pimpinan organisasi/perusahaan.
  • Fotokopi Akta Pendirian yang telah mendapat pengesahan resmi dari KEMENKUMHAM.
Kategori 03

Tipe Kelompok Orang

Persyaratan Wajib:

  • Surat Keterangan Penduduk / Daftar Nama Tanda Pengenal seluruh anggota kelompok.
  • KTP pemberi kuasa dari masing-masing pihak yang diwakili.
Transparan & Akuntabel

Siap Mengajukan Permohonan Informasi?

Pengajuan permohonan informasi publik dapat dilakukan kapan saja secara online tanpa dipungut biaya. Tim PPID siap melayani permohonan Anda sesuai ketentuan perundang-undangan.